Kabar Mu Tiongkok
Temukan Kami di Sosial Media :
  • Beranda
  • Berita
  • Wawasan
  • Risalah Netizen
    • Refleksi Netizen
    • Reportase Netizen
    • Opini Netizen
    • Romadhan di Tiongkok
    • GongXi-Tiongkok
  • Aktivitas
    • School Of Journalism
    • Agenda
    • Lomba Foto >
      • form-lomba-foto
      • Poling Lomba Foto
    • Polling Puisi Favorite >
      • Puisi Favorite 2018
    • Polling
    • Lomba Ramadhan >
      • Pemenang Lomba
      • Polling Video-Favorite
  • Tamadun
    • Karya Fiksi
    • Galeri Foto
    • Karya Video
    • Karya Puisi
    • Kantin Kartini
  • Kontak Kami
  • Organisasi
  • Muhibah Ukuwah
    • NANJING >
      • Poling Lomba Foto Nanjing
      • Foto Ukuwah Nanjing
    • HANGZHOU >
      • Pooling Lomba Foto Hangzhou
      • Foto Ukhuwah Hangzhou
    • SHANGHAI >
      • Foto Ukhuwah Shanghai
  • Tiongkonomi
  • Kemitraan
    • UHAMKA - Pengantar TI
    • UHAMKA - Etika Profesi
    • UHAMKA - Digital Sistem
    • UHAMKA - Praktikum Digital

Akhlak Sosmediyah warga Muhammadiyah

28/10/2018

0 Comments

 
Picture
Akhlaqul Karimah Medsosiah Warga Muhammadiyah
(Kode Etik NetizMu dalam Menggunakan Sosial Media)

  1. Dalam menggunaka sosial media (sosmed) NetizMu senantiasa berlandaskan kepada Akhlaqul Karimah sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits.
  2. NetizMu menggunakan sosial media (sosmed) sebagai sarana dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dengan hikmah dan mauizhah hasanah.
  3. NetizMu harus senantiasa menjaga nama baik dan mendukung persyarikatan Muhammadiyah dalam menyebarkan pesan pesan positif.
  4. NetizMu memiliki 5 pantangan/larangan dalam menggunakan sosial media, larangan tersebut adalah sebagai berikut :
    • Poin (a)  Dilarang keras melakukan Ghibah, Fitnah, Namimah dan menyebarkan permusuhan.
    • Poin (b) Dilarang keras melakukan bullying, ujaran kebencian, permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antar golongan.
    • Poin (c) Dilarang keras menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari.
    • Poin (d) Dilarang keras menyebarkan HOAX serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
    • Poin (e)  Dilarang keras menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
  5. Menjadikan media sosial sebagai wahana silaturahmi, bermuamalah, tukar informasi dan berdakwah amar ma’ruf nahi mungkar.
  6. Materi maupun konten yang disebarkan NetizMu harus dapat dipertanggung jawabkan secara personal dan kelembagaan yang bersifat mencerahkan, tidak bertentangan dengan norma sosial, agama, dan sesuai dengan etika ke Indonesiaan serta tidak melanggar hak orang lain.
  7. Sesama NetizMu harus saling berteman menjadi follower sebagai bentuk silaturahim dan mnejaga ukhuwah.
  8. Sesama NetizMu harus saling mengingatkan, menasehati dengan etika yang tinggi sebagaimana ajaran Islam, sanggup mengoreksi dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan.
  9. Pengawasan NetizMu dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan pelaksana tugasnya ada pada Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah.
 
Diterbitkan oleh : MPI PP Muhammadiyah, disadur oleh : Generasi Milenial Berkemajuan PCIM Tiongkok.

kode-etik-netizmu-revisi-1.pdf
File Size: 1147 kb
File Type: pdf
Download File

0 Comments



Leave a Reply.

    Picture

    Wawasan

    Memuat berbagai artikel penting dalam ketegori : Keumatan, Kemuhammadiyahan dan Kebangsaan.

    Archives

    December 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    October 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    May 2018
    December 2017
    July 2017
    May 2017
    April 2017

    Categories

    All
    Kajian Muslimah Wuhan
    Kebangsaan
    Kemuhammadiyahan
    Keumatan
    Muhammadiyah Nanjing
    Muhammadiyah Shanghai
    Muhammadiyah Tiongkok
    Muhammadiyah Wuhan
    PCIMT Shanghai
    PCIMT Wuhan

    RSS Feed

    Didukung Oleh BPTI UHAMKA

BERANDA
BERITA     
WAWASAN
  

REPORTASE NETIZEN
​OPINI NETIZEN
AGENDA
GALERI
POLING ARTIKEL FAVORITE
Flag Counter
Picture
​

PCIM TIONGKOK
kabarmutiongkok.org
Di Dukung Oleh BPTI UHAMKA