Kabar Mu Tiongkok
Temukan Kami di Sosial Media :
  • Beranda
  • Berita
  • Wawasan
  • Risalah Netizen
    • Refleksi Netizen
    • Reportase Netizen
    • Opini Netizen
    • Romadhan di Tiongkok
    • GongXi-Tiongkok
  • Aktivitas
    • School Of Journalism
    • Agenda
    • Lomba Foto >
      • form-lomba-foto
      • Poling Lomba Foto
    • Polling Puisi Favorite >
      • Puisi Favorite 2018
    • Polling
    • Lomba Ramadhan >
      • Pemenang Lomba
      • Polling Video-Favorite
  • Tamadun
    • Karya Fiksi
    • Galeri Foto
    • Karya Video
    • Karya Puisi
    • Kantin Kartini
  • Kontak Kami
  • Organisasi
  • Muhibah Ukuwah
    • NANJING >
      • Poling Lomba Foto Nanjing
      • Foto Ukuwah Nanjing
    • HANGZHOU >
      • Pooling Lomba Foto Hangzhou
      • Foto Ukhuwah Hangzhou
    • SHANGHAI >
      • Foto Ukhuwah Shanghai
  • Tiongkonomi
  • Kemitraan
    • UHAMKA - Pengantar TI
    • UHAMKA - Etika Profesi
    • UHAMKA - Digital Sistem
    • UHAMKA - Praktikum Digital

Fiqih Wanita

27/11/2018

0 Comments

 
Picture
Peserta Liqo kedua, Lokasi di Masjid Niujie [foto: LPB]
​

Fiqh Wanita “DARAH” 

Bersama Ustadzah dr.Ferihana Ummu Sulaym
Picture
Beijing-Tiongkok, kegiatan Halaqoh akhwat kembali diadakan pada tanggal 17 November 2018 bertempat di Masjid Niujie, dengan mengangkat tema tentang Fiqh wanita: Darah (Haid), Kegiatan dimulai pukul 02.30 PM waktu Beijing.

Pembahasan kali ini mendapat antusias dari para peserta yang hadir karena tema inilah merupakan rutinitas yang dialami semua wanita. Banyak dari peserta yang masih belum mengetahui secara detail apa yang harus dilakukan ketika mengalami haid dan apa yang dilarang ketika sedang haid.
Ustadzah dr.Ferihana Ummu Sulaym sebagai pemateri menyampaikan beberapa hal mengenai tema kali ini antara lain:

Pertama, ciri-ciri darah haid adalah berwarna merah kehitaman, memiliki bau yang khas (bau busuk, amis), darah haid lebih kental / bergumpal seperti jelly, dan memiliki masa waktu (ada yang 1 bulan sekali, 2 bulan sekali, 3 bulan sekali, 14 hari sekali, dll). Ciri-ciri tersebut dapat dijadikan patokan untuk mengetahui apakah darah yang keluar dari farji seorang muslimah itu adalah darah haid atau bukan.

Kedua, larangan saat wanita haid adalah sholat, puasa, tawaf, dan melakukan hubungan suami istri (jima). Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”(QS. Al-Baqarah:222). 

Mengenai membaca Al-Qur’an ketika haid sebagian ulama ada yang tidak memperbolehkan dan ada yang memperbolehkan (ada yang memperbolehkan membaca mushaf yang ada terjemahannya, ada yang memperbolehkan memegang mushaf dengan sarung tangan). Selain itu mengenai masuk masjid ketika sedang haid (diperbolehkan masuk masjid, tetapi tidak diperbolehkan mengotori masjid).

Ketiga, darah istihadhah (darah yang keluar dari farji wanita di luar waktu haid). Untuk ciri-ciri dan hukum darah istihadhah adalah selain yang disebutkan pada darah haid. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata yang artinya “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan), kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz), jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Walllahu a’alam.

Keempat, darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, untuk darah-darah yang keluar sebelum melahirkan bukan darah nifas, jadi masih diwajibkan untuk sholat. 


Picture
Peserta menyimak dengan seksama materi kajian tentang fiqh wanita:haid [foto: LPB]
Kurang lebih ada tujuh pertanyaan yang bisa dirangkum, di antaranya: pertanyaan pertama, biasanya mengalami haid dengan selang waktu 7 atau 10 hari, ketika sudah 7 hari maka harus mandi wajib, benarkah pernyataan ini? Jawab, jangan terburu-buru, harus memastikan terlebih dahulu apakah haid sudah tuntas atau belum dengan memperhatikan ciri-ciri darah haid untuk memastikannya.

Pertanyaan kedua, sebelum menikah, masa waktu haid 7 sampai 10 hari, setelah menikah hanya 3 hari, apakah hal tersebut normal? Jawab, tidak apa-apa, karena memang terjadi perubahan pada haid sebelum dan sesudah menikah.

Pertanyaan ketiga, apakah pembalut yang telah digunakan harus dicuci, dan apakah jika tidak dicuci maka akan menjadi media makanan setan? Jawab, jika memang ingin dicuci tidak apa-apa dan jika tidak dicuci pun tidak apa-apa (yang penting pembalut yang telah digunakan dibungkus rapi sebelum dibuang).

Pertanyaan keempat, misalnya seorang wanita haid pada pukul 2 siang, tetapi dia belum melaksanakan sholat dzuhur, jadi apa hukumnya untuk sholat dzuhur yang belum dikerjakannya? Jawab, harus mengganti sholat dzuhur tersebut setelah masa haid berakhir.

Pertanyaan kelima, bagaimana hukumnya darah nifas pada wanita apabila wanita tersebut kegugran? Jawab, keguguran bukan termasuk darah nifas, darah ketika keguguran termasuk darah istihadhah. 

Pertanyaan keenam, apakah terdapat hukum untuk keramas pada saat haid, dan dalam segi kedokteran , apakah juga terdapat pengaruhnya? Jawab, tidak ada masalah jika keramas pada saat haid, dan tidak ada masalah juga untuk hal medisnya.

Pertanyaan
ketujuh, bagaimana hukum sholat ketika sedang keputihan? Jawab, cukup dibersihkan dan sholat seperti biasa, ketika sedang keputihan disarankan menggunakan pentiliner, untuk mengurangi keputihan disarankan menghindari menggunakan pakaian dalam yang lembab,

Setelah sesi tanya jawab berakhir, kemudian kegiatan penyampaian materi ditutup oleh
dr. Ferihana Ummu Sulaym
.


Kegiatan selanjutnya adalah sholat ashar berjamaah, dilanjutkan dengan bersama-sama membaca Al-Qur’an. Halaqah Akhwat ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ustadzah Nalini Nusantika. "Semoga apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua, dapat menjadi tabungan amal kita kelak diakhirat dan kedepannya dapat melaksanakan kegiatan seperti ini dengan lebih baik" pesan Nalini Nusantika menutup acara.

Nashrun Minallah wa Fathun Qarib

Picture
Penulis:
Elmy Nur Azizah, (Mahasiswa Master, Jurusan Business Administration, Beijing University Chemical of Technology-Beijing / Bendahara Umum PCIMT-Regional Beijing)
0 Comments



Leave a Reply.

    Picture

    Reportase Netizen

    Memuat  artikel ringan tentang reportase / laporan pandangan mata dari sebuah peristiwa oleh para netizen.
    Semua pengunjung dapat mengirimkan reportase dan reportase tersebut secara berkala akan dilakukan poling artikel favorite yang pemenangnya berhak memperoleh bingkisan menarik (untuk mengikuti/melihat poling silahkan klik disini). Adapun cara mengirim reportase tersebut dengan menyebut nama dan identitas kemudian mengirim file naskah reportase melalui form berikut : 

      Form Reportase

      Max file size: 20MB
    Submit

    Archives

    December 2020
    November 2020
    May 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    September 2018
    May 2018
    December 2017
    August 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017

    Categories

    All
    Husnul Khotimah Nanjing
    Internasional
    KBRI Beijing
    Kemahasiswaan
    Kemuhammadiyahan
    Lingkar Pengajian Beijing
    Muhammadiyah Beijing
    Muhammadiyah China
    Muhammadiyah Guangzhou
    Muhammadiyah Nanjing
    Muhammadiyah Nanning
    Muhammadiyah Tiongkok
    Muhammadiyah Wuhan
    Nasional
    PCIM CHINA
    PCIMT Nanjing
    PCIMT Wuhan
    Permit Beijing
    PPI Tiongkok
    PPIT Wuhan

    RSS Feed

    Di dukung oleh BPTI UHAMKA
BERANDA
BERITA     
WAWASAN
  

REPORTASE NETIZEN
​OPINI NETIZEN
AGENDA
GALERI
POLING ARTIKEL FAVORITE
Flag Counter
Picture
​

PCIM TIONGKOK
kabarmutiongkok.org
Di Dukung Oleh BPTI UHAMKA